Jumat, 09 Juni 2017

Proses Terbentuknya Negara dan Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Secara Universal Di Dunia

      I.                   Proses Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan secara Universal.


A.  Perngertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

B.     Syarat berdirinya Negara

Ø  Memiliki Rakyat (De Jure)
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
Ø  Memiliki Pemerintah (De Jure)
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut. Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Memiliki Wilayah (De Jure)
Ø  Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut
C.    Proses Terbentuknya Negara
                                     
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.

Ø  Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
Ø  Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
Ø  Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
Ø  Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 


1.      Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

1.      Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

2.      Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.

3.      Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

4.       Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

5.       Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

6.      Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

7.      Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara       merdeka
D.    Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

SECARA TEORITIS

1. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

2. Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa Negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

 3. Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu. Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu. 

5. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia

6. Teori Hukum Alam

Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakankepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
7. Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.


SECARA FAKTUAL

Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi.Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.         Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

2.      Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.

3.      Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.

4.   Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).

5.      Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

6.   Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7.   Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.Pembentukan baru Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru. Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
 Tahapan terjadinya Negara:
1.       Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.

2.      Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

3.      State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4.      Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

Ø  Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.

II. Bentuk Pemerintahan secara Universal
2. Setiap negara di dunia pastinya memiliki bentuk-bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk-bentuk pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal lebih jauh apa saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami apa itu bentuk pemerintahan.
Bentuk pemerintahan dapat diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakatnya. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik hingga era modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi ini.

Bentuk pemerintahan klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan adalah mereka dengan kedudukan yang juga tinggi pada sebuah negara.

            Pengertian mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru itulah yang diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik perbedaan persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan Aristoteles.


1.Bentuk & bentuk Pemerintahan Klasik
  
Ø  Menurut Plato (249–347 SM)

Bentuk-bentuk pemerintahan klasik menurut Plato dibedakan menjadi lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.

1. Aristokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.

2. Temokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang berlimpah harta (hartawan).

3. Oligarkhi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh golongan orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.

4. Demokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada rakyat.

5. Tirani

Suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.

Ø  Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles (384 – 322 SM)

Lain Plato lain Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki pembagian yang berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.

1. Monarki

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum.

2. Tirani

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) untuk kepentingan pribadi.

3. Aristokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang dianggap paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau cendekiawan.

4. Oligarki

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon yang berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.

5. Plutokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan” dan kratos yang berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

6. Politeia

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan umum.

7. Demokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.

Ø  Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Polybios (204 – 122 M)

Ajaran Polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

1. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 

2. Tirani

Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, munculah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

3. Aristokrasi

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 

4. Oligarki

Dalam pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.

5. Demokrasi

Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.

6. Okhlokrasi

Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2.Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

1.Bentuk Pemerinntahan Monarki
Monarki adalah  bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani. Contoh : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang,
Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:

1.      Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.


2.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di Malaysia.


3.      Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu Inggris.



2.Bentuk Pemerintahan Republik

Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin.


2.      Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.


3.      Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala Negara dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi., sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh : India, Pakistan, Israel, Perancis
3.Emirat
Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4.Federal atau Federasi

Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.

5.Negara Kota

Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.














Sumber:http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/06/proses-terbentuknya-suatu-negara.html, https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya negara/,http://chiaamerlin.blogspot.co.id/2016/06/bab-iv-proses-terbentuknya-suatu-negara.html, http://www.zonasiswa.com/2015/10/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/02/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://arishima-system.blogspot.co.id/2016/09/bentuk-bentuk-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

   Gerund and Infinitive 1.    Adjectives followed by the infinitive. Examples : He  was surprised to see his computer shutti...