HAM
Di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang
artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat
bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang
- Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM
dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi
kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki
sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi
politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and
culture rights), seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29
ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan
peradilan.
Namun
seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang
diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran -
pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau
institusi tertentu .
Contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia :
a. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
a. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
Sumber
: http://waynharefa.blogspot.co.id/2014/03/ham-hak-azasi-manusi-pengertian-ruang.html,
http://www.kompasiana.com/aunurrohim/ham-di-indonesia_552aa5f26ea834a97d552d03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar