Jumat, 09 Juni 2017

Penjelasan Tentang HAM Di Indonesia

HAM Di Indonesia

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights), seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara         paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang             meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa          meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998      (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang                mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi             Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah             penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada        dua kepala negara terkait.

Sumber : http://waynharefa.blogspot.co.id/2014/03/ham-hak-azasi-manusi-pengertian-ruang.html, http://www.kompasiana.com/aunurrohim/ham-di-indonesia_552aa5f26ea834a97d552d03


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

   Gerund and Infinitive 1.    Adjectives followed by the infinitive. Examples : He  was surprised to see his computer shutti...