Otonomi daerah
Adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing. Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa
digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan
hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- Menurut
F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang
untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Menurut
Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta
memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang
diperoleh dari pemerintah pusat.
- Menurut
Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah
untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan
yang masih berlaku.
- Menurut
Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi
pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan
bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya
cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Menurut
Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil
untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing
dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan
daerah.
- Menurut
Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan
untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada
diluar pemerintah pusat.
- Menurut
Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang
dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat
inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang
dimiliki daerahnya.
- Menurut
Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam
membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Otonomi Daerah
- Undang
Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1
- 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang
Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
- Undang
Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Daerah dan Pusat.
Penerapan Otonomi
Daerah
Penerapan
(Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam
memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan
oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing.
Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu
maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya
yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa
kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari
kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas
berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja
harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
- Untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Keadilan
Nasional.
- Pemerataan
wilayah daerah.
- Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
- Menjaga
hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
- Untuk
mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
- Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas.
- Untuk
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Secara
konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
- Tujuan
politik
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
- Tujuan
administratif
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
- Tujuan
ekonomi
dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Adapun tujuan
otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
- Untuk
meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
- Untuk
meningkatkan daya saing daerah.
Manfaat Otonomi Daerah
Otonomi daerah
memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam
mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi
masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa
melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip
otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah
diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan,
keamanan, serta fiskal nasional.
- Prinsip
otonomi nyata
merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam
menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan
kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh,
hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
- Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang
dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari
pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya
masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas
Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas
umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1.
Asas kepastian hukum
yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.
Asas tertip penyelenggara
yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.
Asas kepentingan umum
yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
4.
Asas keterbukaan
yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan
rahasia negara.
5.
Asas proporsinalitas
yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6.
Asas profesionalitas
yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas
yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau
masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Asas efisiensi dan efektifitas
yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan
sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.
Adapun tiga asas
otonomi daerah yang meliputi:
1.
Asas desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom
berdasarkan struktur NKRI.
2.
Asas dekosentrasi
yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.
Asas tugas pembantuan
yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam
melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana
serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan
mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang
Sumber :
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar