I.
Proses
Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan secara Universal.
A. Perngertian
Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara
tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses
terbentuknya suatu negara.
B.
Syarat berdirinya Negara
Ø
Memiliki Rakyat (De
Jure)
Penduduk suatu
negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka
itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam
hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga
negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan
hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap
negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius
soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil),
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang
bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius
sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian
darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan)
dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap
warga negara yang bersangkutan.
Ø
Memiliki Pemerintah
(De Jure)
Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin
negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut.
Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas
warga dan wilayah negaranya.Kedaulatan keluar
adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas
untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan
menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini
biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø
Memiliki Wilayah
(De Jure)
Ø
Pengakuan dari
Negara Lain ( De Facto)
Negara yang
bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang
lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut
C. Proses Terbentuknya
Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam
dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1. Secara Primer
Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang
paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju,
tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
Ø
Suku/persekutuan
masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga,
kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang
menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks.
Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan
antarsuku.
Ø
Kerajaan (rijk)
adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat
hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada
daerah lain.
Ø
Negara rasional
adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang
absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa
mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya
sebuah negara
Ø
Negara demokrasi
adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan
keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya,
kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih
pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut
mendorong lahirnya negara demokrasi.
1.
Secara Sekunder.
Teori terjadinya
negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun
karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang
menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet.
Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka.
Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya
Negara secara sekunder, yaitu:
Proklamasi
Pernyataan
kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
1.
Fusi
Peleburan 2
negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
2.
Aneksasi
Pencaplokan.
Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
3.
Cessie
Penyerahan.
Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
4.
Acessie
Penarikan.
Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang
lama dan dihuni oleh kelompok.
5.
Okupasi
Pendudukan.
Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri
Negara.
6.
Inovasi
Suatu Negara
pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
7.
Separasi
Negara yang
memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara merdeka
D. Teori Terbentuknya
Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai
berikut.
SECARA TEORITIS
1. Teori kontrak sosial
Teori
kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian
perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai
asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak
sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan
JJ Rousseau.
2. Teori ketuhanan
Teori ketuhanan
dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini
bersifat universal dan dilakukan di beberapa Negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan
tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori kekuatan
Teori kekuatan
secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil
dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan
penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas
kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx,
Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori organis
Dalam teori
organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang
merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu. Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal
mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan
istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup,
manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap
sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat
disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,
raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori historis
Teori histori
evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia
6. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena
kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakankepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles,
Agustinus, dan Thomas Aquino.
7. Teori kedaulatan
Istilah “daulat”
berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi.
Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara.
SECARA
FAKTUAL
Pendekatan ini
didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi.Menurut fakta sejarah,
suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.
Pendudukan
( Occopatie )
Terjadi ketka
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum
Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2.
Proklamasi
( Proclamation )
Suatu wilayah
yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus
1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
3.
Penarikan
( Accesie )
Mulanya suatu
wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta).
Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya
membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
4.
Penyerahan
( Cessie )
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
5.
Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa
reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak
mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
6.
Pemisahan
( Separatise )
Suatu wilayah
yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
merdeka.
7.
Peleburan
( Fusi )
Terjadi ketika
negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman
tahun 1871.Pembentukan baru Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang
sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru. Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam
dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.Negara terjadi
melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada
sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1.
Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah
Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2.
Rijk/Reich
(Kerajaan)
Di sini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3.
State/nasional
Kesadaran akan
perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4.
Diktatur
Natie
Pemerintahan
dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara
mutlak.
Ø
Kesimpulan
Dari sekian
banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun
sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah
milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam
naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa
tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya
sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.
II. Bentuk Pemerintahan
secara Universal
2. Setiap negara di dunia pastinya
memiliki bentuk-bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk-bentuk
pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal lebih jauh apa
saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami apa itu bentuk
pemerintahan.
Bentuk
pemerintahan dapat diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi
untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas
masyarakatnya. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik
hingga era modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi
ini.
Bentuk
pemerintahan klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk
pemerintahan secara bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk
pemerintahan dibedakan dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang
kekuasaan adalah mereka dengan kedudukan yang juga tinggi pada sebuah negara.
Pengertian
mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para
ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan
bentuk-bentuk pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru
itulah yang diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik
perbedaan persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan
Aristoteles.
1.Bentuk
& bentuk Pemerintahan Klasik
Ø
Menurut
Plato (249–347 SM)
Bentuk-bentuk
pemerintahan klasik menurut
Plato dibedakan menjadi lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu
menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Berikut ini
adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.
1. Aristokrasi
Suatu
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang
dapat mencerminkan rasa keadilan.
2. Temokrasi
Suatu
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang
berlimpah harta (hartawan).
3. Oligarkhi
Suatu
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh golongan orang yang
dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan yang
menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada rakyat.
5.
Tirani
Suatu bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.
Ø
Bentuk-bentuk
Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles (384 – 322 SM)
Lain
Plato lain Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki
pembagian yang berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Aristoteles
membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah
orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berikut ini
adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.
1.
Monarki
Merupakan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar
untuk kepentingan umum.
2.
Tirani
Merupakan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau
kaisar) untuk kepentingan pribadi.
3.
Aristokrasi
Merupakan
bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang
dianggap paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau
cendekiawan.
4. Oligarki
Merupakan
bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh
kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga,
atau militer. Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu
oligon yang berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.
5.
Plutokrasi
Merupakan
bentuk pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang
dimiliki seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari
satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi
diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan”
dan kratos yang berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam
politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di
kawasan Genova, Italia.
6.
Politeia
Merupakan
bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi
kepentingan umum.
7.
Demokrasi
Merupakan
bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai
bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada
jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.
Ø
Bentuk-bentuk
Pemerintahan Klasik Menurut Polybios (204 – 122 M)
Ajaran
Polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan
lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti
bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
1. Monarki
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama
rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para
penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk
kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat.
Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.
2. Tirani
Dalam
situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, munculah kaum bangsawan
yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan
sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang
oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun
berubah dari tirani menjadi aristokrasi.
3. Aristokrasi
Aristokrasi
yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak
lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4. Oligarki
Dalam
pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih
kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser
menjadi demokrasi.
5. Demokrasi
Pemerintahan
demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan,
kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan
berubah menjadi okhlokrasi.
6.
Okhlokrasi
Dari
pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang
dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan
dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. Perjalanan siklus
pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab –
sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya
Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain
merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
2.Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk
pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern.
Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari
bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan
modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya
Indonesia.
1.Bentuk Pemerinntahan Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan
yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya.
Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan
pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya,
bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani. Contoh : Inggris, Belanda, Belgia,
Thailand, Jepang,
Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad
sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi
kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang.
Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei,
Swaziland, Vatikan.
2.
Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di
bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki
konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini,
monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan
masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di
dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang
dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja.
Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di
Malaysia.
3.
Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar.
Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri.
Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama,
yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri.
Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut,
seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara
yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu
Inggris.
2.Bentuk
Pemerintahan Republik
Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja,
melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak
berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat
maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk
pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
1.
Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik
Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada
Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang. Contoh
: Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin.
2.
Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden
dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus
berdasarkan pada konstitusi. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan
UUD 1945.
3. Republik
Parlementer
Presiden
hanya berkedudukan sebagai kepala Negara dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi., sedangkan kepala pemerintahan
dilaksanakan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh : India, Pakistan, Israel, Perancis
3.Emirat
Istilah
emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya
adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari
bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang
dipimpin oleh seorang emir.
Dalam
bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah
negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini
terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi
menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4.Federal
atau Federasi
Federasi
merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi
beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan.
Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan
pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang
pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada,
India, dan sebagainya.
5.Negara
Kota
Bagian
dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut
sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah
Singapura.
Sumber:http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/06/proses-terbentuknya-suatu-negara.html,
https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya negara/,http://chiaamerlin.blogspot.co.id/2016/06/bab-iv-proses-terbentuknya-suatu-negara.html,
http://www.zonasiswa.com/2015/10/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/02/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://arishima-system.blogspot.co.id/2016/09/bentuk-bentuk-pemerintahan.html