Jumat, 09 Juni 2017

Tentang Otonomi Daerah

Otonomi daerah 
Adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

  1. Menurut F. Sugeng Istianto: Otonomi Daerah adalah sebuah hak dan wewenang untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  2. Menurut Syarif Saleh: Otonomi Daerah merupakan hak yang mengatur serta memerintah daerahnya sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  3. Menurut Kansil: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  4. Menurut Widjaja: Otonomi Daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
  5. Menurut Philip Mahwood: Otonomi Daerah merupakan hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  6. Menurut Benyamin Hoesein: Otonomi Daerah merupakan pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  7. Menurut Mariun: Otonomi Daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.
  8. Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Penerapan Otonomi Daerah

Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa kemampuannya dalam mengatur serta melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah masing-masing. Berkembang atau tidaknya suatu daerah tergantung dari kemampuan dan kemauan untuk dapat melaksanakannya. Pemerintah daerah bisa bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sendiri, tentu saja harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

  1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Secara konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
  1. Tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
  2. Tujuan administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
  3. Tujuan ekonomi dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
  2. Untuk meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
  3. Untuk meningkatkan daya saing daerah.

Manfaat Otonomi Daerah

Otonomi daerah memberikan manfaat yang cukup efektif bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah memberikan hak dan wewenang kepada suatu daerah dalam mengatur urusannya sendiri. Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Selain itu, pemerintah juga bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih leluasa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, moneter, keamanan, agama, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  2. Prinsip otonomi nyata merupakan prinsip otonomi daerah dimana daerah diberikan kewenangan dalam menangani urusan pemerintahan yang berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata sudah ada dan dapat berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab merupakan prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sesuai dengan tujuan dan maksud dari pemberian otonomi, yang bertujuan untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi:
1.      Asas kepastian hukum yaitu asas yang mementingkan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2.      Asas tertip penyelenggara yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian serta keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
3.      Asas kepentingan umum yaitu asas yang mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.      Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.      Asas proporsinalitas yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
6.      Asas profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      Asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat atau masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi suatu negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.


Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
1.      Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
2.      Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
3.      Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang


Sumber : http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html,

Penjelasan Tentang HAM Di Indonesia

HAM Di Indonesia

HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights), seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu .

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara         paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang             meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa          meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998      (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang                mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi             Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah             penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada        dua kepala negara terkait.

Sumber : http://waynharefa.blogspot.co.id/2014/03/ham-hak-azasi-manusi-pengertian-ruang.html, http://www.kompasiana.com/aunurrohim/ham-di-indonesia_552aa5f26ea834a97d552d03


Batas-Batas Wilayah Indonesia

Batas-Batas Wilayah Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan pulau kecil, 6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, dan menyebar disekitar garis khatulistiwa. Secara astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.

Pengaturan wilayah negara meliputi wilayah daratanan, perairan dalam, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah yang ada di bawahnya, serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara.

Ø  Wilayah Perairan

1.      Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut sejauh 12 mil laut
2.      serta zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut yang mengarah ke segala penjuru mata angin.
      Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Perairan kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk ke dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup. Penentuan batas perairan khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. Contoh; Indonesia dengan Malaysia, Indonesia dengan Filipina.

Ø  Wilayah Udara
      Wilayah udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan (perairan) negara itu. Dalam menentukan seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah udara di atasnya, terdapat banyak aliran atau teori. Batas udara wilayah Indonesia ditentukan oleh garis tegak lurus 90o yang ditarik dari batas wilayah daratan dan perairan.

Batas Wilayah Daratan

Ø  Batas-Batas Wilayah Indonesia sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Tepatnya berada di pulau kalimantan.Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina.
Ø  Batas-Batas Wilayah Indonesia sebelah Barat
Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletakdititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut.Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
Ø  Batas-Batas Wilayah Indonesia sebelah Timur

       Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Ø  Batas- Batas Wilayah Indonesia sebelah Selatan
       Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.



Sumber : https://morimanjusri.wordpress.com/2013/06/01/batas-wilayah-negara-kesatuan-republik-indonesia/, http://materi4belajar.blogspot.co.id/2016/09/batas-wilayah-negara-indonesia-bagian.html

Proses Terbentuknya Negara dan Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Secara Universal Di Dunia

      I.                   Proses Terbentuknya Negara dan Bentuk Pemerintahan secara Universal.


A.  Perngertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

B.     Syarat berdirinya Negara

Ø  Memiliki Rakyat (De Jure)
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
Ø  Memiliki Pemerintah (De Jure)
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut. Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Ø  Memiliki Wilayah (De Jure)
Ø  Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut
C.    Proses Terbentuknya Negara
                                     
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.

Ø  Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
Ø  Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
Ø  Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
Ø  Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 


1.      Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.

1.      Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.

2.      Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.

3.      Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.

4.       Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.

5.       Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.

6.      Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.

7.      Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri sebagai negara       merdeka
D.    Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

SECARA TEORITIS

1. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial  ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

2. Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan dilakukan di beberapa Negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

 3. Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4. Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu. Menurut Dede Rosyada, organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu. 

5. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia

6. Teori Hukum Alam

Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakankepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
7. Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.


SECARA FAKTUAL

Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar – benar terjadi.Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
1.         Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

2.      Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.

3.      Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.

4.   Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).

5.      Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

6.   Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
7.   Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.Pembentukan baru Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara – negara baru. Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
 Tahapan terjadinya Negara:
1.       Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.

2.      Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

3.      State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

4.      Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.

Ø  Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, faktual, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.

II. Bentuk Pemerintahan secara Universal
2. Setiap negara di dunia pastinya memiliki bentuk-bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk-bentuk pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal lebih jauh apa saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami apa itu bentuk pemerintahan.
Bentuk pemerintahan dapat diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakatnya. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik hingga era modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi ini.

Bentuk pemerintahan klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan adalah mereka dengan kedudukan yang juga tinggi pada sebuah negara.

            Pengertian mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru itulah yang diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik perbedaan persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan Aristoteles.


1.Bentuk & bentuk Pemerintahan Klasik
  
Ø  Menurut Plato (249–347 SM)

Bentuk-bentuk pemerintahan klasik menurut Plato dibedakan menjadi lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.

1. Aristokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.

2. Temokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang berlimpah harta (hartawan).

3. Oligarkhi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh golongan orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.

4. Demokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada rakyat.

5. Tirani

Suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.

Ø  Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles (384 – 322 SM)

Lain Plato lain Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki pembagian yang berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.

1. Monarki

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum.

2. Tirani

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) untuk kepentingan pribadi.

3. Aristokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang dianggap paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau cendekiawan.

4. Oligarki

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon yang berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.

5. Plutokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan” dan kratos yang berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

6. Politeia

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan umum.

7. Demokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.

Ø  Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Polybios (204 – 122 M)

Ajaran Polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

1. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 

2. Tirani

Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, munculah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

3. Aristokrasi

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 

4. Oligarki

Dalam pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.

5. Demokrasi

Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.

6. Okhlokrasi

Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2.Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

1.Bentuk Pemerinntahan Monarki
Monarki adalah  bentuk pemerintahan yang pada awal kekuasaannya mengatasnamakan rakyat dengan baik dan dipercaya. Akan tetapi, adalam perjalanannya si penguasa (Raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum dan justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani. Contoh : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang,
Bentuk Pemerintahan Monarki dibagi menjadi 3 yaitu:

1.      Monarki Absolut
Seorang araja memiliki kekuasan yang tidak terbatas (absolut). Pad sistem ini tidak ada satu badan atau lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenag-wenang. Pada zaman ini, hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu: Arab Saudi, Brunei, Swaziland, Vatikan.


2.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konsitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan kosep Trias Politica. Saat ini, monarki konstitusioanl disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai pernanan tradisonal di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri yang memerintah negara dan bukan raja. Beberapa sistem monarki konstitusioanl mengikuti keturunan, misalnya di Malaysia.


3.      Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah kekuasaan perlemen yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut. Pertama, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakansanaan pemerintah ialah menteri. Kedua, jika sebagian perwakialn rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut, seorang menteri harus rela meletakkan jabatannya. Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer, termasu Inggris.



2.Bentuk Pemerintahan Republik

Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebut dengan Diktator, sama seperti pada Mnarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulanya tindakan yang sewenang-wenang. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin.


2.      Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan pada konstitusi. Contoh : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.


3.      Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala Negara dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi., sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh : India, Pakistan, Israel, Perancis
3.Emirat
Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4.Federal atau Federasi

Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.

5.Negara Kota

Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.














Sumber:http://zonazeruu.blogspot.co.id/2016/06/proses-terbentuknya-suatu-negara.html, https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya negara/,http://chiaamerlin.blogspot.co.id/2016/06/bab-iv-proses-terbentuknya-suatu-negara.html, http://www.zonasiswa.com/2015/10/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://kulpulan-materi.blogspot.co.id/2012/02/bentuk-bentuk-pemerintahan.html,http://arishima-system.blogspot.co.id/2016/09/bentuk-bentuk-pemerintahan.html

   Gerund and Infinitive 1.    Adjectives followed by the infinitive. Examples : He  was surprised to see his computer shutti...